Tidak jarang kita temui di jalan-jalan pedesaan maupun di gang-gang perkotaan sebuah gundukan atau sering dikenal dengan polisi tidur. Gundukan itu dibuat dengan alasan takut terjadi kecelakaan, karena di sekitarnya banyak anak-anak. Meski sebenarnya hal tersebut cukup berbahaya pada pengguna jalan. Semisal pengguna jalan tidak melihatnya, maka bisa jatuh atau mesin mobil bisa amburadul terlebih jika gundukan tersebut cukup besar.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memasang polisi tidur di tengah jalan, seperti dalam deskripsi di atas?

Jawaban:
Khilaf. Menurut Imam an-Nawawi, ar-Rofi’i dan mayoritas ulama tidak boleh alias haram. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain hukumnya boleh, jika memang tidak menimbulkan bahaya dan pemasangannya bertujuan untuk kemaslahatan.

Referensi:
بغية المسترشدين (ص: 293)
لَوْ وُجِدَتْ دكَّةٌ فِي شارعٍ وَلمْ يُعْرَفْ أصْلُهَا كَانَ مَحَلُّهَا مُسْتَحَقاً لِأهْلِها، فَليْسَ لِأَحَدٍ التَعَرُّضُ لَها بِهَدْمٍ وَغَيْرِهِ مَا لَمْ تَقُمْ بَيِّنَةُ بِأنَّها وُضِعَتْ تَعَدِّياً كَما صَرَّحَ بِهِ ابنُ حَجَر، وَلَا يَجُوْزُ إحْدَاثُهَا كَغَيْرِهَا، أيْ مِنْ نَحْوِ بِنَاءٍ وَشَجَرَةٍ في الشارِعِ وإنْ لَمْ تَضرّ بِأنْ كَانَتْ في مُنْعَطِفٍ عَلى المُعْتَمَدِ عِنْدَ الشَّيْخَيْنِ وَالجُمْهُوْرِ، واعْتَمَدَ جَمْعٌ مُتَقَدِّمُوْنَ ومُتَأخِّرُوْنَ الجَوَازَ حَيْثُ لَا ضَرَرَ وانْتَصَرَ لَهُ السُّبْكِيُّ.
المنهاج للنووي (ص: 187)
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِمَا يَضُرُّ الْمَارَّةَ

Telah dibahas dalam musyawarah S2 di kediaman Ustadz Nur Hasan, Longkek

0 komentar:

Posting Komentar

 
Aswaja NU Center Pakong - Buletin Kiswah © 2015. Powered by Sumberpandan.com
Atas