Oleh: Shanhaji, Lc.*
Kaum Wahabi
merupakan salah satu sekte yang paling getol dalam mengkampanyekan mazhab
salaf, begitu juga paling giat mengajak umat Islam kembali menuju mazhab salaf.
Entah mazhab salaf mana yang mereka maksud? Namun jika diperhatikan, prilaku
mereka justru tidak mencerminkan prilaku salaf. Bahkan, kaum Wahabi justru berada
di barisan terdapan yang menyimpang dari mazhab salaf. Terbukti dari sikap
mereka yang cenderung menilai orang lain kafir dan syirik, padahal salaf
sendiri sangat berhati-hati dalam menilai atau mengklaim orang lain kafir, bahkan
syirik.
Dalam
sebuah hadis, Rasulullah Saw., pernah memberikan penyataan bahwa, barangsiapa
yang mengatai saudaranya kafir, maka ia akan termakan oleh perkataannya
sendirinya. Artinya, jika misalkan kata kufur yang dilontarkan orang tersebut
salah dialamatkan, maka sifat kufur malah akan menimpa dirinya. Mungkin hadis
inilah yang memotori Sy. Ali menghindari pengkafiran terhadap kaum Khawarij,
meski mereka telah mengkafirkan beliau, Muawiyah dan sahabat lain yang ikut
serta dalam proses arbitrase (tahkim). Dalam sebuah riwayat Sy. Ali
pernah ditanya mengenai sikap beliau tentang kafir-tidaknya Khawarij. Beliau
menjawab, “Mereka tidak kafir, sebab mereka lari dari kekafiran. Mereka
adalah kaum yang termakan fitnah, hingga mereka buta dan tuli hatinya”[1].
Dalam
riwayat lain Rasulullah pernah marah besar terhadap Usamah bin Zaid gara-gara masih
menebaskan pedangnya saat musuh yang ada dalam genggamannya mengucapkan kalimat
syahadat. Zaid memahami bahwa, kalimat syahadat yang diucapkan adalah modus untuk
membela dan menyelamatkan diri dari cengkraman kematian. Sementara menurut
Rasulullah, musuh tersebut harus dipelihara darahnya, sebab telah mengucapkan
kalimat syahadat. Secara implisit, riwayat ini mengajak kita agar selalu
mengedepankan sikap positif dalam menilai orang lain, terutama dalam urusan
yang berhubungan dengan keyakinan, sehingga kita tidak gampang mengklaim atau
mempersepsikan orang lain kafir, bahkan musyrik. Meski kondisi yang dihadapi
Zaid sepertinya lebih mendukung sikapnya, tapi Rasulullah lebih memandang fakta
lahirnya. Karena itu diujung kritiknya terhadap sikap Zaid, beliau berkata: “Kenapa
tidak kamu robek saja hatinya, biar kamu tau isinya”. Riwayat ini senada dengan pernyataan bahwa,
Jika terdapat 99 bukti akan kekafiran seseorang dan 1 celah yang menetapkan
keislamannya, maka sebaiknya satu celah ini yang diberlakukan.
Bahkan al-Ghazali
menilai bahwa, kesalahan cara pandang dan paham yang dicetuskan Muktazilah,
Musyabbihah dan sekte lain, selain falasifah adalah kesalahan dalam
mentakwil. Menurut al-Ghazali, cara pandang dan paham mereka tersebut masih berputar
dalam ruang lingkup ijtihad. Karena itu – masih dalam pernyataan al-Ghazali—
sebaiknya pengkafiran dihindari, selagi masih ada celah untuk menghindarinya,
sebab menghalalkan darah dan harta orang
yang salat menghadap kiblat dan terang-terang mengucapkan kalimat
syahadat adalah kekeliruan. Dan, keliru karena membiarkan seribu orang kafir
hidup, lebih ringan daripada membiarkan satu orang Islam mati, sebab adanya
klaim pengkafiran.[2]
Sedangkan menghindari pengkafiran terhadap Ahlu al-Qiblat, Ahlu
al-Ahwa’ dan Ahlu bidah, menurut imam Nawawi adalah mazhab Ahlu al-Haq.
Sikap
salaf ini kemudian diteladani oleh generasi Aswaja kontemporer, seperti Said
Ramadlan al-Bouti. Dalam bagian pertama dari bukunya yang fenomenal, “al-Madzahib
at-Tauhidiyah wa al-Falsafât al-Mu’ashirah” al-Bouti menyampaikan bahwa
sekte-sekte yang akan dikupas dalam bukunya tersebut adalah sekte-sekte Islam
yang masih menjadi bagian dari Islam. Sebab itu, sekte-sekte tersebut disebut ‘sekte Islam’. Al-Bouty menambahkan bahwa,
tidak boleh mengeluarkan (mengkafirkan) sekte-sekte yang ada dari Islam, sebab
dalam peradaban Islam tidak ditemukan seorang yang menghukumi mereka kafir.[3]
Kemudian
al-Bouti mencoba menafsirkan hadis tentang al-Iftiraq (Terpecahnya umat Rasulullah
menjadi 73 golongan) yang berpotensi dan menjadi akar terjadinya pengkafiran
antar sekte-sekte Islam. Menurut beliau, “Ummatku” dalam hadis tersebut
adalah ‘Umat Dakwah’, yaitu umat nabi Muhammad secara umum, mencakup yang
muslim dan non muslim. Artinya, yang pecah dalam hadis tersebut adalah umat
Islam dan non muslim dari umat nabi Muhammad. Yang non muslim nanti semuanya
akan di neraka, sedangkan yang muslim, sekaligus semua pecahannya adalah yang
selamat dan kelak akan menjadi penghuni surga.[4]
Hal
senada juga disampaian oleh Ahmad Musayyar dalam bukunya, “Al-Muqaddimah fi
al-Firaq”. Hanya saja beliau menambahkan catatan bahwa, meskipun misalkan
yang dimaksud dengan “Umatku” dalam hadis al-Iftiraq adalah ‘Umat Ijabah’
(Umat Islam), namun hadis tersebut tetap tidak bisa menjadi legalitas kebolehan
mengkafirkan orang atau sekte lain. Sebab 72 golongan yang kelak akan di neraka
nantinya akan dikeluarkan dari neraka, karena secara implisit atau eksplisit
dalam hadis tersebut tidak ada penegasan bahwa kelak mereka akan kekal di
neraka. Hal ini menunjukkan bahwa, pandangan ideologis 72 golongan yang ada
tidak sampai mengularkan mereka dari garis Islam, karena itu mereka akan
menjadi penghuni nereka dalam waktu yang berjangka. Dan, nanti mereka akan diangkat
menuju surga.
Dari penjelasan-penjelasan
tadi bisa ditarik kesimpulan bahwa, menghindari pengkafiran merupakan ciri khas
salaf yang sangat dijunjung oleh kaum Aswaja, khusunya Asyairah. Sedangkan Wahabi
yang mengklaim diri mereka salaf dan paling berhasil mengikuti ideologi dan
prilaku salaf perlu untuk dipertanyakan lagi, mengingat pengkafiran adalah ciri
khas yang menjadi cerminan mereka. Bahkan menurut penulis, Wahabi lebih tepat dianggap
sebagai penerus salaf yang tidak bermazhab salaf. Wallahu a’lam bi
as-shâwâb.
Daftar
Pustaka:
1. Dr.
Nasyat Abdul Jawwad Dlaif, Dhahirah at-Takfir wa Mauqif Ahlussunnah Minha,
Kairo, 1995 M/1415 H.
2. Al-Ghazali,
al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Juz 1. Hal. 83
3. Sa’id
Ramadlan al-Bouti, al-Madzahib at-Tauhidiyah wa al-Falsafat al-Mu’ashirah,
Maktabah Dar al-Fikr, Bairut.
[1][1] Dr. Nasyat
Abdul Jawwad Dlaif, Dhahirah at-Takfir wa Mauqif Ahlussunnah Minha,
Kairo, 1995 M/1415 H. hal, 23
[2] Al-Ghazali,
al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Juz 1. Hal. 83
[3] Sa’id Ramadlan
al-Bouti, al-Madzahib at-Tauhidiyah wa al-Falsafat al-Mu’ashirah. Maktabah Dar
al-Fikr. Bairut. Hal, 23
[4] Ibid. Hal,
24-25
0 komentar:
Posting Komentar