Ada kelompok yang sangat geram dengan adanya ritual tahlil yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini, tanpa waspada mereka dengan mudahnya menjustifikasi tahlil adalah kegiatan yang menyesatkan alias bid’ah yang telah menyimpang dari koridor syariat. Entah, atas dasar apa mereka berani mempublikasikannya. Yang jelas ketika ditanya tahlil mereka hanya bisa berkomentar “doa-doa dalam tahlil itu tidak akan sampai pada orang-orang yang sudah mati”.
Kita sebagai pengikut mazhab Sunni, tentunya sudah welcome bahwa tahlil merupakan salah satu mediator doa untuk orang-orang yang sudah meninggal. Sebab, tahlil sendiri tergolong ritual keagamaan yang sangat positif sebagaimana fatwa Syekh Ismail bin Ismail bin Usman dari golongan mazhab Syafi’i menyebutkan “Walîmatu al-mayyit (tahlil) adalah kegiatan yang patut dan tergolong dari beberapa macam kebaikan”. Namun, dari fatwa beliau ini ada dua komponen yang harus direalisasikan: pertama, hendaknya penggunaan harta (hidangan) yang disuguhkan bukan bagian dari harta yang diwariskan pada ahli waris yang masih shobi (anak kecil). Kedua, mendapat restu atau ridha dari keluarga sang mendiang (ahli waris).
Tak sekedar itu, Syekh Ismail bin Ismail juga membuat argumen yang sangat urgen yaitu hadis dari riwayat ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari orang Anshar yang bersaksi “Waktu itu kami keluar bersama Rasulullah mengantarkan janazah, pada saat Rasulullah hendak pulang dari pemakaman, tiba-tiba ada seorang wanita (istri mendiang) memanggil beliau memberi makanan. Lalu beliau saat itu pula menyantap makanan tersebut, begitupun kami (kaum Anshar)”. Hadis ini diriwayatakan Abu Daud dan Baihaqi.
Walîmatu al-mayyit (tahlil) telah disepakati oleh meyoritas ulama tentang kesunahannya. Tak hanya sunnah yang kita peroleh, namun di balik adanya tahlil terdapat kandungan hikmah yang sangat besar. Selain ikut merasakan belasungkawa karena kehilangan orang yang dicintai, acara tahlil menunjukkan rasa kasih sayang dan perhatian kita pada keluarga yang meninggal serta menumbuhkan rasa solidaritas setelah berduka. Sebab, pembacaan al-Quran, dzikir dan doa dalam tahlil merupakan sebuah “pengharapan baik” bagi mendiang untuk mendapatkan ketenangan di alam baka.
Lantas, kita sebagai orang Sunni, jangan khawatir bahwa pembacaan dzikir dan doa dalam tahlil tidak akan sampai pada sang mendiang. Karena perbuatan ini telah mendapat rekomendasi resmi dari Rasulullah.
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اِسْتَكْثِرُوْا مِنَ الْبَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ قِيْلَ وَمَا هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ التَّكْبِيْرُ وَالتَّهْلِيْلُ وَالتَّحْمِيْدُ وَالتَّسْبِيْحُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
"Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah Saw bersabda: Perbanyaklah membaca al-Baqiyat al-Shalihat. Ada yang bertanya: Apakah itu wahai Rasul? Nabi Saw menjawab: Yaitu takbir, tahlil, tasbih dan hauqalah" (HR. Ahmad)
Dari hadis ini dapat disimpulkan, pembacaan tahlil jelas berdampak positif bagi keluarga mayit dan mayit itu sendiri. Ibnu Taimyiah dalam Majmu’ Fatawa-nya menyebutkan, ketika beliau ditanya mengenai bacaan keluarga mayit yang terdiri dari tasbih, tahmid, tahlil dan takbir, apabila mereka menghadiahkan kepada mayit apakah pahalanya bisa sampai atau tidak? Ibnu Taimiyah menjawab: Bacaan keluarga mayit bisa sampai, baik tasbihnya, takbirnya dan semua dzikirnya, karena Allah".
Mengapa harus berlangsung selama 7 hari? Apa ada dalilnya? Ada sebuah riwayat hadis dari Sufyan:
عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ.
“Berkata imam Thawus ‘Sesungguhnya orang yang meninggal akan diuji di dalam kubur selama 7 hari. Karenanya kaum salaf menganjurkan bersedekah makanan untuk keluarga yang meninggal selama 7 hari” (HR. Ahmad dalam Bab Zuhud, Abu Nu’aim dalam Hilyah-nya, Ibn hajar dalam Mathalib Aliyah).
Mungkin modelnya tak seperti yang berlangsung di Indonesia. Namun spirit pesannya tak ada yang berbeda. Untuk menilai sebuah tradisi masuk kategori bid’ah, tak bisa hanya melihat tampilan luar dan bentuknya saja. Tak dibenarkan menyingkirkan dalil-dalil parsial dan implisit seperti di atas, kemudian menggantinya dengan logika naif “ada gak di jaman Nabi dan sahabat?!”
Logika ini adalah bentuk pendangkalan agama; membuat orang malas mencari dalil tradisi sekaligus mudah menyalahkan apa saja yang ada di sekelilingnya. Dengan logika “ada gak di jaman Nabi”, anak kecil sekalipun bisa memakainya untuk menyalahkan orang lain. Hanya tipikal orang keras kepala yang masih memakainya. Sudah waktunya kita ganti dengan “ada praktik yang menyalahi dalil Al-Qur’an, hadis, ijmak atau qiyas?”
Wassalam []
*Santri Sidogiri sekaligus ketua FOSDA (Forum Silaturrahim Pemuda) Tengginah-Lembanah-Lonarah
0 komentar:
Posting Komentar